
Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 telah mengemuka, dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Praktik-praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara yang mencengangkan, mencapai sekitar Rp193,7 triliun.
Menanggapi hal ini, Pertamina berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan. CEO Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyampaikan permintaan maaf publik dan menegaskan bahwa perusahaan akan memperbaiki celah-celah yang ada untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap perusahaan maupun anggaran negara.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Pertamina untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Pengamat menilai bahwa dugaan korupsi ini mencerminkan buruknya pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di Indonesia dalam satu dekade terakhir, sehingga diperlukan perbaikan sistemik dalam tata kelola migas, bukan sekadar pergantian aktor.
Selain itu, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya bersih-bersih BUMN yang bermasalah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pertamina dapat memperbaiki tata kelola perusahaan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.