Pada Rabu, 26 Maret 2025, sebanyak 300 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, dipindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat dan Banten.

300 Napi Rutan Salemba Dipindah Imbas Razia Narkotika Dan Handphone

Pada Rabu, 26 Maret 2025, sebanyak 300 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, di pindahkan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat dan Banten. Langkah ini di ambil sebagai respons terhadap temuan barang terlarang, termasuk narkotika dan telepon genggam, dalam razia yang di lakukan sebelumnya. ​

Latar Belakang Pemindahan

Pemindahan massal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan di Rutan Salemba. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa langkah ini di ambil untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh penghuni rutan. ​

Razia Sebelumnya dan Temuan Barang Terlarang

Sebelumnya, pada Maret 2021, Rutan Salemba bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba telah melakukan razia untuk mencegah peredaran narkoba di dalam penjara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 15 telepon seluler dari ruang tahanan Blok J dan K. Kepala Rutan saat itu, Yohanis Varianto, mengungkapkan bahwa beberapa telepon seluler di selundupkan melalui barang bawaan yang di kirim keluarga, dan ada yang di tinggalkan oleh warga binaan yang sudah bebas, sehingga di gunakan secara turun-temurun. ​

Upaya Pencegahan dan Pengetatan Keamanan

Untuk mencegah peredaran narkotika di dalam rutan, Rutan Salemba meningkatkan frekuensi razia. Pada Januari 2021, Kepala Rutan Yohanis Varianto menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan lima kali razia dalam bulan tersebut dan akan terus meningkatkan intensitasnya. Langkah ini di ambil untuk membenahi kondisi di dalam rutan dan memastikan warga binaan terbebas dari pengaruh buruk obat-obatan terlarang. ​

Insiden Pelarian Narapidana dan Tindakan Lanjutan

Pada November 2024, tujuh narapidana kasus narkoba berhasil melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menjebol teralis kamar dan meloloskan diri melalui gorong-gorong. Identitas ketujuh napi tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta, Tonny Nainggolan.

READ  Ruri Vokalis Band Republik Alami Kecelakaan Tunggal

Tiga bulan setelah pelarian tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, meminta Kepolisian untuk segera menangkap tujuh narapidana yang kabur dari Rutan Salemba. Agus menekankan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menangkap para napi yang kabur tersebut.

Kesimpulan

Pemindahan 300 narapidana dari Rutan Salemba ke lapas di Jawa Barat dan Banten merupakan langkah tegas dalam upaya meningkatkan keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan. Selain itu, insiden pelarian narapidana pada November 2024 menekankan pentingnya pengetatan pengawasan dan peningkatan keamanan di lembaga pemasyarakatan. Upaya kolaboratif antara pihak rutan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya sangat di perlukan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika serta barang terlarang lainnya.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *